SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menilai investasi di kabupaten termuda di Propinsi Riau akan terhambat dengan Moratorium Gambut, penghentian bersifat sementara atau moratorium itu meliputi penghentian penerbitan hak-hak atas tanah baik berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif penghentian pemberian izin baru.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut.

Sebagaimana diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dr. M Tartib SH, bahwa saat ini di Kepulauan Meranti terlihat jelas di dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPPIB) dipenuhi zona gambut dan zona hijau, sementara zona putih hanya tinggal 5 persen.

"Investasi di Meranti bakal terganggu dengan terbitnya Inpres No 5 tahun 2019. Apalagi dengan tersisanya zona putih hanya 5 persen. Kemungkinan ini ada kaitannya dengan program BRG," kata Tartib, Senin (4/11/2019).

Dikatakan, dengan bertambahnya zona putih, maka ini tentunya sangat berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat di kabupaten kepulauan Meranti. Untuk itu pihaknya mendesak kepala daerah untuk segera mengambil sikap terhadap terbitnya Inpres tersebut.

"Kita akan dorong kepala daerah untuk segera nengambil sikap dan membentuk tim agar terbitnya Inpres ini tidak menghambat investasi Kabupaten Kepulauan Meranti, jika ini lambat direspon maka akan sangat mempersulit ekonomi di segala bidang.  Selanjutnya ini juga akan berbenturan dengan RTRW Kepulauan Meranti yang sedang disusun," pungkasnya.***