
RENGAT, GORIAU.COM - Indragiri Hulu dipenuhi masalah, selain sengketa PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP)\dengan masyarakat, pada tahun 2012 yang lalu juga terjadi permasalahan konflik antara masyarakat dengan PT Duta Palma Group (DPG), dimana akhirnya DPRD Kabupaten Inhu membentuk panitia khusus (Pansus) guna penyelesaian persoalan tersebut.
Dan hasil Pansus DPG tersebut, DPRD mengeluarkan rekomendasi bahwa DPG tidak memiliki Izin yang prosedural. Dan rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, SE, namun sejauh ini tidak jelas tindak lanjutnya.
Akibatnya banyak pihak, baik LSM maupun para wakil rakyat yang diduduk di DPRD Inhu mempertanyakannya. Seperti yang diungkapkan anggota DPRD Inhu, Marjuki kepada wartawan. Selasa\ (15/1/2013).
Anggota Komisi B yang juga anggota Pansus ini menyatakan sangat kecewa terhadap hal dengan penyelesaian kasus DPG. ''Saya menilai birokrasi di Kabupaten Inhu ini tidak berjalan dengan baik sehingga banyak permasalahan yang muncul tidak jelas penyelesaiannya,'' katanya di gedung DPRD Inhu, Selasa (15/1/2013).
Dikatakannya dengan tidak ditindak lanjutinya rekomendasi dari Pansus DPG tersebut, sama artinya DPG tidak ada permasalahan. ''Jadi saya tegaskan kita tutup saja permasalahan yang terjadi dengan DPG tersebut, kita anggap saja keberadaan DPG di Inhu ini tidak ada masalah,'' katanya lagi.
''Kita bahas pun percuma saja, toh hasilnya tidak jelas juga, bagaimana mau ada hasilnya sementara rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pansus saja tidak dilaksanakan, kita mau apalagi, sementara itu adalah wewenangnya eksekutif untuk melaksanakannya,'' ujarnya.
Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Inhu Hendri, S.Sos melalui telepon slulernya, Selasa (15/1/2013) yang bersangkutan tidak mengangkat sehingga tidak diperoleh keterangan terkait hal tersebut. (aun)