
PEKANBARU – Sebanyak 10 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau mulai mengalihkan transaksi keuangan mereka ke bank daerah. Langkah ini menjadi titik awal dari rentetan desakan agar para penanam modal tidak sekadar mengeruk hasil bumi, tetapi memberikan kontribusi langsung bagi pendapatan wilayah setempat.
Perubahan kepatuhan administrasi ini terungkap usai agenda Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Melalui Pengawasan Berbasis Risiko di Menara Dang Merdu BRK Syariah.
"Alhamdulillah hari ini kita dapat laporan ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Nantinya pembayaran gaji karyawan dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah," ujar Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika, Rabu (13/5/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan raksasa selama ini memutar uang dan melakukan transaksi di luar Provinsi Riau. Kondisi tersebut membuat daerah kehilangan potensi pemasukan ekonomi meski menjadi pusat operasional sumber daya alam.
"Harapannya, kalau mereka menggunakan BRK Syariah dan transaksi dilakukan di Riau, maka akan ada dividen dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah," tambahnya.
Penertiban juga merambah ke sektor administrasi perpajakan. Perusahaan PMA maupun PMDN yang melakukan perluasan usaha didesak untuk segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdomisili lokal.
"Nanti kita arahkan untuk NPWP domisili. Jadi pajak dan pendapatan mereka bisa terpantau serta memberi kontribusi langsung untuk Riau," jelasnya.
Selain urusan perbankan dan pajak, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi operasional perusahaan turut menjadi sorotan tajam. Kendaraan berat dan mobil operasional yang beroperasi di tanah Riau terpantau masih banyak menggunakan pelat luar daerah.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait kini gencar mengejar perusahaan agar segera bermigrasi menggunakan pelat nomor BM, sehingga pajak kendaraan bermotor sepenuhnya masuk ke kas daerah. Desakan kepatuhan ini diiringi dengan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan penanaman modal kepada instansi terkait. ***