PEKANBARU - Tempat Hiburan Malam (THM) sudah dapat beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, jika melanggar, Satgas Penanganan Covid-19 akan menindak tegas tempat hiburan tersebut.

"Apabila memang nanti kita temukan pelanggaran, kita bersama tim satgas Covid-19, kita akan tindak sesuai aturan," ujarnya, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, pengelola tempat yabg melanggar protokol kesehatan tidak hanya akan disanksi administrasi. Sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 denda bisa mencapai jutaan rupiah.

"Tim akan melakukan pengawasan. Untuk seluruh hiburan malam, kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap prokes di sana," tegasnya. ***