
TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan melakukan redistribusi terhadap 3.814 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menyesuaikan kebutuhan riil di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan penempatan pegawai yang belum merata.
Wakil Bupati Kuansing Muklisin, menyatakan bahwa dari total 8.064 aparatur daerah yang terdiri dari 4.250 PNS dan 3.814 PPPK, diperlukan pemetaan ulang agar beban kerja terdistribusi secara proporsional.
"Kita ingin penempatan PPPK ini tepat sasaran, sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Jangan sampai ada OPD yang kelebihan pegawai, sementara yang lain justru kekurangan," ujar Muklisin saat memimpin rapat di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Jumat (13/2/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain penataan internal OPD, pemerintah daerah juga merespons instruksi Menteri Koperasi untuk mengalokasikan tiga orang ASN di setiap koperasi guna mendukung program Koperasi Merah Putih.
Dengan tercatatnya 229 koperasi di Kuansing, pemerintah berencana mengisi pos-pos tersebut dengan tenaga PPPK yang memiliki kompetensi relevan.
Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, menekankan bahwa redistribusi ini merupakan peluang besar untuk memperkuat sektor ekonomi daerah.
"Ini bukan hanya soal penempatan pegawai, tetapi bagaimana ASN dapat mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi," jelasnya.
Saat ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing tengah melakukan analisis jabatan sebagai landasan teknis pemindahan personel. Kepala BKPP, Muradi, menegaskan bahwa proses ini akan berbasis pada data kebutuhan di lapangan.
"Kami memastikan proses ini tetap sesuai regulasi dan berbasis kebutuhan riil. Prinsipnya adalah pemerataan, profesionalitas, dan efektivitas pelayanan publik," tegas Muradi.***