
PEKANBARU - Seorang pemuda berinisial RY (27) ditangkap tim opsnal Kepolisian Sektor Senapelan, Pekanbaru-Riau, karena diduga mencuri 68 buah kursi tamu dari sebuah tempat penyewaan perlengkapan pesta.
"RY, kita tangkap di rumahnya, Jalan Kamboja, Gang Prakasa, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Senin (25/4/2016), sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (27/4/2016) siang.
Halim menuturkan, saat diinterogasi, RY mengakui sudah mencuri 68 kursi tamu milik Ferides (58) yang disimpan di gudang perlengkapan pesta milik korban di Jalan Kamboja, Gang Teratai III, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Aksi pencurian itu dilakukan RY secara bertahap dengan menyewa mobil pickup untuk mengangkut puluhan kursi tersebut. Korban baru menyadari, kursinya hilang, Selasa (19/4/2016) pagi saat membuka gudang," tutur Halim.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Halim mengungkapkan, kursi-kursi itu dijual RY ke beberapa pedagang barang bekas di Pasar Bawah. Terdiri dari 54 kursi dijual ke pedagang inisial AG dan 14 kursi dijual ke AT dengan harga bervariasi.
"Semua ada 68 kursi, 54 kursi dijual ke AG seharga Rp4,2 juta dan 14 kursi dijual ke AT seharga Rp1,2 juta. Dengan total uang Rp5,3 juta, RY menggunakannya untuk berfoya-foya," sambung Halim, kepada GoRiau.com, melalui telepon.
Kanit melanjutkan, untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kanit.***