
SIAK SRI INDRAPURA - Sepanjang tahapan kampanye dan masa tenang, dari 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Siak, ternyata tidak satu pun yang memenuhi unsur. Sehingga, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Siak tak memiliki bukti kuat untuk meneruskan kasus pelanggaran itu ke Sentra Gakkumdu.
"Ada satu kasus dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilaporkan kuasa hukum pasangan nomor satu, Wan Arwin Timimi. Tapi karena tak memenuhi unsur, maka tidak kita proses," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Siak M Syahrum, Senin (14/12/2015) malam.
Sedangkan laporan lainnya, terdiri dari berbagai dugaan pelanggaran, seperti keterlibatan aparatur desa dalam kampanye, keterlibatan PNS, menggunakan fasilitas negara dan lain-lain.
"Semua laporan itu sudah kita proses, juga tak penuhi unsur. Hasilnya juga sudah kita kirimkan kepada pihak pelapor," ujar Syahrum.
Seperti diberitakan, Pilkada Siak yang diikuti dua pasang calon, Syamsuar-Alfedri nomor urut 1 dan Suhartono-Syahrul nomor urut 2, sudah digelar 9 Desember 2015 lalu. Berdasarkan perolehan suara sementara yang dilakukan tim sukses Syamsuar-Alfedri, dari 14 kecamatan yang ada di Siak, Syamsuar-Alfedri unggul atas Suhartono-Syahrul, sekitar 60 banding 40 persen.
Sementara, proses penghitungan suara saat ini sedang berlangsung di tiap-tiap PPK. KPU Siak menjadwalkan pleno rekapitulasi suara dari 14 PPK dilaksanakan Jumat, 18 Desember 2015 nanti.***