
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk menutup beban biaya politik, termasuk utang kampanye Pilkada 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik yang diduga dilakukan Ardito menjadi gambaran nyata mahalnya biaya politik di Indonesia.
"Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, tekanan biaya tersebut kerap berujung pada penyalahgunaan kewenangan setelah kandidat terpilih. Kepala daerah, kata dia, dibebani kewajiban mengembalikan modal politik yang akhirnya ditempuh dengan cara melawan hukum.
"Akibatnya, kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politik, yang sayangnya dilakukan dengan cara-cara korupsi," jelasnya.
KPK mencatat dugaan korupsi Ardito juga memperkuat temuan lembaga antirasuah dalam kajian tata kelola partai politik. Salah satu sorotan utama adalah tingginya kebutuhan dana partai yang tidak diimbangi transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
"Laporan keuangan partai politik belum transparan dan akuntabel, sehingga rawan bersumber dari aliran dana yang tidak sah," kata Budi.
Ia menambahkan, KPK mendorong adanya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik guna mencegah masuknya uang ilegal ke dalam sistem politik.
Selain persoalan pendanaan, KPK juga menyoroti lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi partai. Kondisi ini dinilai memicu praktik mahar politik, maraknya perpindahan kader, hingga pencalonan yang lebih menitikberatkan kemampuan finansial dan popularitas dibanding integritas.
"Kajian ini masih diproses Direktorat Monitoring dan nantinya akan disampaikan rekomendasinya kepada para pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi," paparnya.
Dalam perkara ini, Ardito tidak sendirian. KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan. Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengatur sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Perusahaan yang dimenangkan disebut berasal dari keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.
Dari penelusuran sementara, KPK menduga Ardito menerima total Rp5,7 miliar yang bersumber dari fee proyek. Dana tersebut digunakan antara lain untuk kebutuhan operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank untuk kampanye sebesar Rp5,25 miliar.
Sebagai penerima suap, Ardito bersama Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lukman selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***