JAKARTA – Niat tulus diaspora Indonesia di luar negeri membantu korban banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera justru berujung polemik. Bantuan kemanusiaan yang dikirim dari luar negeri dilaporkan berpotensi dikenakan pajak dan tertahan di Bea Cukai karena belum memenuhi syarat administratif sebagai bantuan bebas bea.

Kisah ini mencuat setelah sejumlah diaspora di Singapura mengeluhkan pengiriman bantuan mereka terhambat regulasi impor. Barang-barang yang dikirim, mulai dari pakaian layak pakai, selimut, obat-obatan, hingga perlengkapan bayi, diperlakukan sebagai barang impor biasa ketika tiba di Indonesia.

"Barang bantuan kami sempat tertahan dan terancam dikenakan pajak karena dianggap impor, bukan bantuan darurat," ungkap salah seorang diaspora. 

Kondisi tersebut memunculkan keheranan di kalangan diaspora dan publik. Di saat warga terdampak banjir membutuhkan bantuan cepat, bantuan justru tersendat di meja administrasi. Situasi ini diperparah dengan belum adanya penetapan status bencana nasional oleh pemerintah pusat terhadap banjir besar yang melanda beberapa daerah di Sumatera.

Status tersebut dinilai krusial karena berpengaruh langsung terhadap mekanisme masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri. Tanpa deklarasi resmi bencana nasional, pembebasan bea masuk dan pajak tidak berlaku secara otomatis.

Dalam regulasi yang berlaku, pembebasan pajak hanya diberikan jika bantuan dikirim melalui lembaga resmi yang diakui negara atau melalui mekanisme permohonan khusus. Karena itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura menyarankan diaspora menyalurkan bantuan melalui lembaga seperti Palang Merah Indonesia atau instansi pemerintah yang telah ditunjuk.

Melalui jalur tersebut, bantuan dapat diproses sebagai bantuan darurat, bukan barang impor komersial. Namun, sebagian diaspora menilai prosedur itu belum sepenuhnya responsif terhadap kondisi darurat di lapangan.

"Mengirim lewat lembaga memang solusi, tapi prosesnya tidak selalu cepat. Sementara di lapangan, warga butuh bantuan secepatnya," ungkap salah satu diaspora lainnya.

Polemik ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet mempertanyakan kebijakan yang dinilai kaku di tengah krisis kemanusiaan. Unggahan dengan nada kritik bermunculan, menyoroti perlunya fleksibilitas aturan saat bencana melanda.

Di wilayah terdampak, kondisi masih memprihatinkan. Sejumlah daerah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat hujan ekstrem. Ribuan warga terpaksa mengungsi, ratusan rumah rusak, dan akses jalan di beberapa titik belum sepenuhnya pulih.

Situasi ini mendorong desakan agar pemerintah bergerak cepat. Sejumlah pengamat kebencanaan menilai adaptasi regulasi sangat dibutuhkan agar bantuan kemanusiaan tidak terhambat prosedur teknis.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis, termasuk kemungkinan menetapkan status bencana nasional jika kondisi terus memburuk. Di sisi lain, diaspora tetap menyatakan komitmennya membantu para korban, seraya berharap adanya kepastian aturan agar bantuan tidak tersendat di tengah jalan.

Isu ini kini menjadi perhatian nasional, dengan publik menanti respons konkret pemerintah untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat sampai ke tangan korban tanpa hambatan birokrasi. ***