SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana bansos pengadaan E-Learning Rp2,5 miliar, Polres Siak akan memanggil 48 Kepala Sekolah Dasar (SD) yang menerima dana dari APBN itu.

"Kita akan panggil semua kepala SD untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini. Sejauh ini, sudah 9 kepala SD yang kita minta keterangannya saat pengadaan laptop, printer, speaker aktif serta Wi-Fi yang diterima sekolah tahun 2014 lalu," kata Kapolres Siak, AKBP Ino Harianto‎, Kamis (25/6/2015).

Untuk mengungkap dugaan mark-up dana, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan pengecekan harga pengadaan alat untuk dibandingkan dengan harga standarnya. Namun demikian, sejauh ini belum bisa dipastikan berapa kerugian negara akibat dugaan mark-up ‎anggaran itu.

"Nanti kita libatkan pihak BPKP untuk menghitung kerugian negara," jelasnya.

Selain memanggil semua kepala SD, kata Ino, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan E-Learning tersebut."Intinya, kasus ini kita selesaikan hingga tuntas, siapa pun yang ikut terlibat, harus bertanggung jawab," tutup Ino.(nal)