PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berencana memanggil mantan Anggota DPRD Pekanbaru, Zulfan Sulaiman sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pekanbaru.

"Pemeriksaan Zulfan untuk mengungkap atau mencari alat bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Eddy Birton SH MH, Senin (2/2/2015).

Pemanggilan Zulfan, terkait upaya pendalaman kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Pekanbaru, yang kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan.

"Rencananya dalam waktu dekat kita panggil yang bersangkutan (Zulfan Sulaiman, red)," tandas Edy Birton.

Namun, pemanggilan akan dilakukan jika proses hukum atas persoalan pidana penipuan yang diadukan Zulfan ke Polda selesai ditangani.

Zulfan Sulaiman melaporkan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Provinsi Riau ke Polda Riau terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

Dalam laporannya, anggota Dewan Kota Pekanbaru, periode 2009-2014 merasa ditipu oleh tiga PNS tersebut masing-masing berinisial SM, YA, dan SS. Ia tertipu senilai Rp 225 Juta untuk ketiga orang oknum PNS tersebut. 

Ketiganya menjanjikan akan mendatangkan anggota KPK untuk keperluan pelaporan Zulfan Sulaiman. Sayangnya bukan anggota KPK yang datang, Zulfan malah menjadi korban penipuan ketiga oknum PNS tersebut.

Seperti diketahui, Kejari Pekanbaru melakukan penyelidikan terkait penyimpangan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 yang diduga fiktif. Akibat pengajuan proposal fiktif tanpa mencantumkan alamat dan nama penerima tersebut, ditaksir negara dirugikan Rp11 miliar lebih.***