RENGAT - Diam-diam menghanyutkan. Ungkapan ini pantas dtujukan pada Polres (Kepolisian Resort) Indragiri Hulu, Riau. Bagai mana tidak, tanpa gelombang yang kuat ternyata mereka telah membidik empat kasus dugaan korupsi yang ada di wilayah itu.

Empat kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Inhu. Bahkan sesuai target, pada tahun 2018 ini penanganan kasus itu akan tuntas hingga proses persidangan.

Hanya saja, AKBP Arif Bastari selaku Kapolres Inhu masih menyimpan rapat-rapat terkait informasi pihak mana saja yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Penanganannya benar, namun belum boleh kita beberkan, karena saat ini masih dalam penyidikan. Etikanya begitu," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, menjawab wartawan Rabu (10/1/2018).

Dikatakan Arif, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Karena ada beberapa hal, maka penangannya membutuhkan waktu yang panjang.

Salah satu penyebabnya adalah, pemeriksaan saksi-saksi dan penghitungan jumlah kerugian negara. Selain itu juga, dalam penanganan kasus korupsi, tentunya sangat dibutuhkan keprofesionalan seorang penyidik.

"Penanganan kasus korupsi ini sangat berberda dengan penanganan kasus tindak pidana umum lainnya. Maka, penyidik dituntut untuk lebih profesional dalam hal ini," tegas Arif.

Dan karena dituntut profesional itu pula, maka pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih rinci terkait objek dan pokok perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk inisial dan instansinya.

Namun yang jelas sambung Arif, proses lidik untuk sejumlah dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan terus berjalan.

"Mudah-mudahan dalam tahun ini dapat tuntas. Sehingga dengan adanya penanganan kasus tersebut dapat mengembalikan kerugian negara dan membuat efek jera terhadap pelaku", terangnya.

Dan pada beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah menuntaskan penanganan kasus korupsi yang terjadi dilingkungan Pemkab Inhu, dan saat ini tersangka masing-masing berinisial EA dan RM tengah menjalankan tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pungkas Arif tegas.(Jef)