
TEMBILAHAN- Dalam dua hari terakhir, tepatnya Senin dan Selasa ini, dua orang warga Kecamatan Kemuning, Inhil, Riau diamankan kerena memiliki Senpi (senjata api) rakitan jenis kecepek beserta amunisinya tanpa izin.
Dua orang dari desa berbeda, yaitu D dari Selensen dan S dari Batu Ampar itu menurut penuturan Kanit Reskrim Polsek Kemuning, Ipda Roni Reduansah kepada GoRiau.com, Rabu (1/6/2016) tidak memiliki keterkaitan.
''Mereka berdua tidak ada kaitannya sama sekali,'' ujarnya.
Keduanya, dikatakan Roni diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Dari D (36), dikatakan Roni berhasil diamankan satu pucuk Senpi rakitan jenis kecepek, satu buah tas yang dipergunakan sebagai pembungkus senjata, satu botol berisik mesiu, satu buah alat takar amunisi dan satu bungkus kertas pemicu ledakan.
Selain itu, juga diamankan satu bungkus plastik yang berisikan serabut pinang, satu buah doubletip, satu buah tongkat rotan, 12 butir peluru timah dan sebuah buah tas berwarna orange kuning.
Sementara dari tersangka S (47), dijelaskan Kanit Reskrim diamankan tiga pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek, satu buah tas pinggang warna hitam, satu botol plastik berisikan mesiu, satu buah botol plastik berisi pemicu ledakan, sembilan butir peluru timah dan satu bungkus plastik yang berisikan serabut pinang.
''Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut,'' tukas Roni Reduansah.***