
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial, dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela dibacakan pada Jumat (23/1/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto membenarkan putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa diterima dan surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” kata Sunoto mengutip amar putusan sela, Jumat (23/1/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Meski demikian, Khariq masih menghadapi perkara lain terkait dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025, bersama Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan jelas, khususnya terkait penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam menguraikan cara terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan.
Menurut majelis, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu luas dan tidak spesifik. Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama dalam konteks pembuktian elektronik dan forensik digital.
“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Majelis menilai, berdasarkan barang bukti berupa telepon seluler milik terdakwa yang telah disita, penyidik seharusnya dapat memastikan secara spesifik aplikasi yang digunakan, termasuk melalui pemeriksaan metadata, log aktivitas, dan jejak digital lainnya.
Namun, jaksa penuntut umum dinilai tetap menggunakan rumusan alternatif terbuka “atau aplikasi lainnya”, meskipun data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti.
Majelis juga menyinggung Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum serta Pasal 50 KUHAP yang menjamin hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Ketidakjelasan dakwaan tersebut dinilai menghambat terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan secara efektif dan melanggar prinsip due process of law.
Selain itu, majelis menemukan inkonsistensi dalam dakwaan. Di satu sisi, jaksa menyebutkan adanya Aplikasi Canva yang terinstal di perangkat terdakwa, namun di sisi lain tetap menggunakan frasa “atau aplikasi lainnya”.
“Jika yang relevan hanya perbuatan manipulasi, maka seharusnya penuntut umum tidak perlu menyebutkan aplikasi sama sekali dalam dakwaan,” ujar majelis.
Dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo dan favor rei, majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Oleh karena dakwaan dinyatakan batal demi hukum, majelis hakim menyatakan tidak perlu mempertimbangkan keberatan lain yang diajukan penasihat hukum terdakwa, termasuk terkait isu kriminalisasi kebebasan berekspresi. ***