PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyambut positif pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan. Namun demikian, Walhi menegaskan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup.

"Pemerintah harus menindaklanjuti dengan pemulihan ekologis serta pengembalian tanah-tanah masyarakat yang telah dirampas selama bertahun-tahun," ujar Direktur Walhi Riau, Eko Yunanda, Jumat (23/1/2026).

Menurut Walhi, perusahaan yang izinnya dicabut memiliki rekam jejak pelanggaran serius, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, pengabaian terhadap restorasi gambut, hingga konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat dan lokal. Banyak dari mereka juga beroperasi tanpa persetujuan masyarakat, dan memperburuk kondisi lingkungan, terutama di wilayah-wilayah gambut dan pulau kecil yang rentan.

Walhi Riau juga mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin terhadap beberapa entitas saja. Masih banyak perusahaan industri ekstraktif yang menguasai kawasan hutan dan lahan gambut di Riau, dan perlu segera dievaluasi menyeluruh.

“Setengah dari wilayah Riau merupakan kawasan hutan dan gambut yang dibebani izin. Tidak bisa dibiarkan terus-menerus menjadi korban eksploitasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Eko.

Senada dengan Walhi, Perkumpulan Elang juga menyuarakan pentingnya pemulihan lingkungan dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sebagai langkah awal menuju keadilan ekologis.

“Pascapencabutan izin, tidak cukup hanya mengganti aktor. Harus ada pendekatan menyeluruh yang mengedepankan kepentingan rakyat, bukan semata kepentingan bisnis,” jelas Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi.

Keduanya mendesak pemerintah untuk segera menyusun agenda pemulihan yang inklusif, melibatkan masyarakat terdampak, serta memastikan tidak ada lagi praktik perampasan ruang hidup atas nama investasi. ***