
JAKARTA - Demi memenangkan proyek perlintasan sebidang jalur kereta api wilayah Jawa-Sumatera, PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) diduga mengatur syarat dokumen lelang hingga didakwa memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar. Dakwaan terhadap korporasi ini dibeberkan secara rinci oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Strategi yang dilakukan pihak terdakwa meliputi pengubahan dokumen pengadaan, khususnya pada standar kapasitas alat berat, agar sesuai dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Jaksa KPK, Greafik Loserte menyebut perbuatan ini dieksekusi oleh Direktur Utama PT KAPM 2022, Yoseph Ibrahim bersama Vice President Parjono, atas arahan pihak internal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono memberikan sejumlah uang yang berjumlah Rp1.125.000.000 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp240.000.000 kepada Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo," rincinya.
Uang rasuah tersebut diserahkan sebagai jaminan komitmen atau fee sebesar 5 persen agar PT KAPM mulus mendapatkan paket pekerjaan tahun anggaran 2022 tersebut. Pembahasan persentase fee ini terjadi saat Parjono berkoordinasi langsung dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak," sambungnya.
Pemberian proyek ini berakar dari keluhan PT KAPM lantaran dana pengerjaan perbaikan rel di Lemah Abang senilai Rp5,2 miliar belum dilunasi oleh Direktorat Prasarana Kemenhub. Harno Trimadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran berinisiatif memberikan proyek perlintasan karena pembayaran utang Lemah Abang tersebut belum bisa dicairkan hingga akhir 2021.
Setelah proses pelelangan yang dikondisikan sedemikian rupa, PT KAPM berhasil mengamankan nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp20,7 miliar. Dari serangkaian proyek tersebut, jaksa mendakwa bahwa PT KAPM telah menerima keuntungan finansial bersih sebesar Rp2,4 miliar.***