
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - LP (16) dan WL (18), keduanya diketahui beralamat di Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, ditangkap polisi karena diduga telah mencuri ponsel milik Aris Sri Yuwandono (30), warga Jalan Lintas Timur KM 35, Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
"Kamis kemarin (23/1/14) sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi pencurian 2 unit hp merk Samsung Type E Duos & Samsung E 315 T, tepatnya di Jalan Lintas Timur KM 34, Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP. Lumban G Toruan, Jumat (24/1/14).Lebih jauh Lumban menuturkan, kejadian bermula ketika korban sedang istirahat di kedai bandrek miliknya. Pada saat itu korban tengah berbaring di kursi, dia mendengar ada suara langkah kaki menuju ke meja tempatnya berjualan."Awalnya korban mengira ada orang mau membeli minuman bandreknya, namun ketika korban bangun terlihat ada dua orang laki - laki tidak dikenal mengambil hp miliknya yang diletakkan di atas meja. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Nopol BM 2206 CD merk Suzuki Shogun SP warna oranye-hitam," beber Lumban.Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bandar Sei Kijang dan akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi piket Pos Lantas Simpang Beringin."Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp500.000,- dan diketahui sepeda motor yang digunakan pelaku diduga hasil curanmor di Pangkalan Kuras," terang Lumban, sambil menyatakan, barang bukti sepeda motor dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Bandar Seikijang untuk proses lebih lanjut.(rkn)