
PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga orang pembantu rumah tangga (PRT) diduga menggelapkan atau menjual barang kuno peninggalan Kerajaan Siak seharga Rp 2 miliar. Ketiganya diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga PRT warga Pekanbaru tersebut yaitu berinisial Iq (23) warga Jalan Yos Sudarso Rumbai, SS (17) warga Jalan Lokomotiv Kecamatan Lima Puluh dan DS (23) warga Jalan Km 4, Kecamatan Tualang Perawang.
''Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari korban, mereka diduga mencuri barang kuno yang berupa barang-barang rumah tangga, seperti ada namanya Nampan, tempat sirih, dan segala macamnya,'' kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Jogi Riau Samudara, saat dihubungi merdeka.com sebagaimana dikutip GOriau.com, Senin (27/1)/2014.
Polisi menangkap ketiganya berdasarkan laporan Firdaus (30) yang tinggal di Jalan Sumatera, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Korban adalah keturunan Raja Siak di Riau.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang mencuri benda warisan milik kerajaan Siak yang diserahkan secara turun temurun kepada korban, benda itu berupa barang-barang rumah tangga di zaman kerajaan Siak Riau.
Ketiganya tahu barang tersebut berharga miliran rupiah, hal itu yang membuat mereka nekat mencurinya, saat ini mereka ditahan, ''Ketiga tersangka juga mengaku tidak hanya sekali mencuri benda pusaka di rumah majikannya, tapi lebih dari satu kali,'' ungkap Jogi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. ***