
SIAK - Dua orang warga Siak, Riau Irwansyah bin Jaman dan Irwansyah bin Sukiman, diringkus polisi setelah ketahuan mencuri 850 meter kabel penerangan jalan tol Pekanbaru - Dumai. Meski pelaku dapat diringkus, namun sebagian kabel tidak bisa diambil kembali karena sudah dijual ke Sumatera Utara.
Keduanya diringkus setelah pengelola jalan tol melaporkan kehilangan kabel pada Jumat 14 Mei 2021 kemarin.
Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi, Minggu (16/5) mengatakan, karyawan PT Hutama Karya (pengelola tol), Muhamad Hasanal Barqa Setiady (33) pada Jumat, 14 Mei 2021 melaporkan bahwa kabel penerangan jalan di pintu keluar jalan tol Kandis Selatan, Km 33, Kampung Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Siak, Riau, hilang.
Kehilangan itu, kata Kapolsek, sebetulnya sudah diketahui manajemen PT Utama Karya pada 19 Februari lalu. Namun, laporan ke Polsek Kandis dibikin pada Jumat 14 Mei 2021 kemarin.
"Kabel yang hilang sepanjang 850 meter. Kehilangan ini sebetulnya diketahui pada 19 Februari lalu, namun dilaporkan pada Jumat 14 Mei kemarin," kata Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi, Minggu (16/5).
Indra menjelaskan, awalnya kehilangan ini diketahui saat petugas jalan melakukan pengecekan ke arah pintu keluar Tol Kandis Selatan. Saat ditengok, kabel tanam lampu penerangan jalan di pintu keluar itu sudah tidak ada lagi. Kabel tersebut dicuri dengan cara dipotong.
"Pihak pengelola Tol Permai pun melaporkan kejadian itu ke manejemen kantor pusat PT Hutama Karya di Jakarta. Orang pusat pun sempat datang ke sana memastikan laporan tersebut," kata dia.
Setelah dua hari mendapatkan laporan itu, aparat kepolisian pun berhasil meringkus pelaku di rumah temannya di Simpang Gelombang, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis.
"Pelaku bersembunyi selama ini di sana (rumah temannya). Pelaku juga mengaku bahwa kabel tersebut sudah dijualnya ke penadah atas nama Irwansyah Bin Sakiman yang tinggal di Km 68 Kelurahan Telaga Sam-sam," kata dia.
Dari hasil keterangan itu, si penadah pun diamankan. Sayang, kabel tembaga tersebut juga sudah di jual sebagian oleh Irwansyah ke Medan Sumatera Utara.
"Kabel itu sudah dikuliti dan sebagian sudah dijual ke Medan. Sisanya, sekitar 40 kilo lagi dan sudah kita bawa ke Mapolsek. Atas kejadian itu, kerugian PT Utama Karya diperkirakan Rp76 juta. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 362 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkas Kapolsek. ***