
DURI, GORIAU.COM - Informasi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan badan publik, dilakukan secara transparan. Bahkan, plang pekerjaan pun seinformatif mungkin, sehingga warga tempatan pun bisa mengawasi jalannya pembangunan dilingkungannya. Lain halnya yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, sebagai badan publik yang dinilai tak transparan menurut Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau.
"Plang pekerjaan berguna untuk memberikan informasi kepada warga dalam mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan badan publik (Dinas PU Bengkalis, red) melalui pihak ketiga dan mencegah terjadinya penyimpangan kegiatan pembangunan. Itu tak dilakukan Dinas PU, yang merupakan badan publik," ujar Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar kepada GoRiau.com, Kamis (29/10/2015).
Warga punya wewenang mengawasi setiap pekerjaan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh badan publik, sambungnya. Kalau volume pekerjaan, hanya tertulis satu unit atau satu ruas, apakah itu bentuk transparansi informasi publik yang dilakukan badan publik. Baginya, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
"Tidak adanya informasi yang transparan melalui plang pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga. Akan menimbulkan polemik negatif dikalangan warga. Sehingga, warga pun akan sulit mengawasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan publik melalui pihak ketiga. Mudah-mudahan tahun yang akan datang akan ada perubahan, dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihak ketiga melalui badan publik," katanya mengakhiri pembicaraan.***