
RENGAT - Perang terhadap narkoba terus ditunjukan pihak Polsek Lirik Indragiri Hulu Riau. Tak peduli barang bukti sedikit atau banyak, asalkan pelaku kejahatan narkoba harus disikat.
Hal itulah yang ditunjukan mereka saat melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka pengecer narkoba jenis pil ekstasi berinisial RU (24) warga Jalan Lintas Timur Desa Japura Kecamatan Lirik Inhu.
Tersangka ditangkap, saat hendak menjual 3 butir barang haram itu ke sebuah kafe remang-remang yang ada di Desa Sido Muliyo Lirik, Selasa (6/12/2016) sekitar pukul 00.10 dinihari.
 "Sebelum kita amankan, personil mendapat info bahwa ada seseorang yang akan datang ke kafe MR yang berada di belakang PT Wings. Atas info itu, personil melakukan pengintaian, alhasil tersangka RU ditemukan dan diamankan," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Lirik AKP Amar Kadir, Selasa (6/12/2016).
Saat diamankan, dari tangan tersangka diamankan 3 butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka didalam sebuah kotak rokok. Untuk mengelabui petugas, tersangka sempat membuang barang tersebut.
"2 butir warna hijau bentuk kepala panda dan 1 butir pink. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 hp dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi serta sejumlah uang hasil penjualan. Untuk proses dan pengembangan kasus selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kita amankan di sel tahanan Mapolsek Lirik," pungkasnya.*** #INHU