SELATPANJANG – Aksi nekat seorang tersangka narkotika yang berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah berakhir sia-sia. Saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Dorak Gang Babussalam, Selatpanjang Timur, Selasa (6/1/2026) sore, tersangka panik dan mencoba kabur, namun berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP J.A Lubis, SH, MH, mengatakan penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, SH, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat penggerebekan dilakukan, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun anggota sudah bersiaga dan pelaku berhasil diamankan," ujar AKP J.A Lubis, Rabu (7/1/2026).

Sementara satu tersangka lainnya ditangkap di dalam kamar rumah tanpa perlawanan. Kedua pelaku masing-masing berinisial US alias U (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta RS alias R (27) yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 28,15 gram," jelasnya.

Selain itu, lanjut AKP J.A Lubis, kedua tersangka juga mengakui sempat menggunakan sabu sebelum penangkapan. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi," pungkas AKP J.A Lubis. ***