
BENGKALIS, GORIAU.COM - Menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan menciptakan iklim investasi yang sehat, Pemkab Bengkalis memberlakukan sistem perizinan satu pintu mulai tahun ini. SKPD yang diserahi tanggungjawab mengurus segala masalah perizinan adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BPMPPTD) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2013.
Kepala BPMPPTD Bengkalis melalui Sekretaris, Syamsir Syukur, Minggu (23/2), mengatakan terhitung tahun ini semua perizinan untuk penanaman modal dan apapun bentuknya melalui BPMPPTD. Sebelumnya izin untuk berusaha masih dikeluarkan oleh kecamatan masing-masing serta SKPD terkait.
''Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006, maka terbitlah Perbup Nomor 56 Tahun 2013. Dalam PP dan Permendagri diterangkan bahwa menyangkut urusan wajib dan urusan pilihan bidang urusan Pemerintah Daerah Bengkalis, khususnya masalah perizinan berusaha dan investasi,'' jelas Syamsir.
Dalam Perbup itu diatur tentang pelimpahan wewenang rincian urusan wajib dan urusan pilihan bidang perizinan dan non perizinan di BPMPPTD. Dimana BPMPPTD melakukan pelayanan publik atas segala macam perizinan dan pelaksanaan paten di kecamatan selama ini. Selanjutnya segala hal mengenai perizinan menjadi tugas di BPMPPTD.
''Mulai tahun 2014 ini perizinan untuk investasi atau penanaman modal dilakukan satu pintu melalui BPMPPTD. Tetapi perizinan yang diberikan juga tidak semua penanaman modal, izinnya melalui BPMPPTD. Untuk investasi di atas Rp10 miliar menjadi tanggungjawab provinsi dan penanaman modal asing pemrintah pusat,'' ujar Syamsir.
Pihaknya tahun ini akan rutin melaksanakan sosialisasi tentang perizinan satu pintu tersebut kepada pelaku dunia usaha dan kalangan masyarakat luas. Pihaknya juga akan menggandeng pihak swasta selaku stake holder dalam melakuklan sosialisasi nantinya, supaya seluruh pelaku usaha maupun masyarakat mengetahuinya.(jfk)