
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Setwan DPRD Riau kembali menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (8/7/2015). Salah satunya mantan Ketua DPRD Riau, Chaidir.
Dalam keterangannya, Chaidir mengaku pernah meminjam uang kepada terdakwa Nazief Susila Darma, mantan Sekwan DPRD Riau sebesar Rp101 juta. Namun uang tersebut sudah dikembalikannya.
Dalam persidangan lanjutan perkara korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau, dengan terdakwa Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau.
Chaidir dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH bersama tiga rekan Anto Rahman, Erlan, Kasubag Pertanggung Jawab, Hendra, Kabid Anggaran dan Pembukuan, sebagai saksi.
"Setelah diaudit pada akhir tahun, dana pinjaman tersebut saya kembalikan sebanyak dua kali pengembalian," tegas Chaidir kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Irwan Efendi SH.
Dijelaskan saksi lagi, memang pada waktu itu ada 8 orang anggota dewan melakukan peminjaman dengan total pinjaman mencapai Rp1,1 miliar. Namun yang dana pinjaman dari saya sudah saya kembalikan," tuturnya.
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. Dihadirkan kepersidangan tipikor atas perbuatannya merugikan negara sebesar Rp713 juta.
Dimana perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2008 hingga tahun 2010 itu bermula, ketika terdakwa Nazief Susila Darma menjabat sebagai pengelola anggaran di SKPD DPRD Riau, dan terdakwa Zuanda Agus, Kabag Keuangan Pemprov Riau serta dan Muhamad Nasir selaku bendahara.
Pada tahun 2008 hingga 2010 itu bermula, berdasarkan SKPD diadakan kegiatan kegiatan di DPRD Riau dengan anggaran mencapai Rp45.665.449.443, yang diperuntutan bagi 187 item kegiatan, berupa kegiatan dinas dan kegiatan pribadi.
Dari 187 item tersebut, tercatat 17 item kegiatan pribadi terdakwa Nazief, dengan nilai mencapai Rp97 juta, dengan rincian, biaya kegiatan olahraga, pembelian uang ringgit untuk Sekwan, biaya pembelian HP Sekwan, biaya tamu dan lain lain yang mencapai Rp1,1 miliar.
Setelah kegiatan dinas dan kegiatan kebutuhan pribadi dikerjakan, ada kelebihan anggaran sebesar Rp3 miliar. Namun, kelebihan anggaran tersebit tidak disetorkan oleh terdakwa bersama terdakwa Zuanda Agus dan M Nasir sepenuhnya. Sehingga perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan Rp713 juta.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain.***