
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi dan berjalan dengan satu suara dalam menjalankan program penurunan emisi. Hal ini menjadi syarat mutlak agar proses integrasi ke dalam skema Nesting REDD+ berbasis yurisdiksi terbebas dari tumpang tindih pelaksanaan di lapangan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau , Syahrial Abdi saat memimpin rapat konfirmasi bersama perwakilan UNEP, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), serta PT Suntara Gaja Pati di Kantor Gubernur Riau, Selasa (19/5/2026). Agenda ini sekaligus menindaklanjuti arahan dari Menteri Kehutanan melalui surat balasan tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam forum koordinasi tersebut, terungkap sejumlah catatan yang harus segera diselaraskan bersama, terutama berkaitan dengan posisi korporasi di dalam kawasan yurisdiksi.
"Termasuk mengenai keterlibatan PT Riau Ecosystem Restoration (RER) dan PT Gaja Pati dalam skema yang dijalankan Pemerintah Provinsi Riau," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Keterlibatan aktif pihak swasta dan lembaga internasional menuntut adanya komunikasi terbuka antarlini. Sinergi yang kokoh sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap pihak memahami perannya masing-masing dalam menjaga lingkungan.
“Kita berharap bisa berjalan bersama dengan satu suara. Jangan sampai ada tumpang tindih, tetapi bagaimana seluruh pihak dapat terlibat dalam proses ini,” ujarnya. ***