PEKANBARU – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru mewajibkan pemasokan hewan ternak yang dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan untuk masuk ke Pekanbaru. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Jadi hewan ternak yang masuk Kota Pekanbaru harus memiliki surat kesehatan, untuk memastikan tidak terpapar PMK," ujar Kepala Distankan Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan, Distankan masih terus melakukan pengawasan kondisi hewan ternak di Pekanbaru. Virus PMK tersebut diakui belum ada laporan di Pekanbaru.

Meskipun demikian, Pemko Pekanbaru sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Peternakan Provinsi Riau dan dinas peternakan di kabupaten/kota di Riau untuk mengawasi pasokan hewan kurban di Pekanbaru.

"Kita sudah meminta bantuan untuk memantau tempat peternakan dan lokasi penampungan hewan kurban," pungkasnya.***