RENGAT – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau melaksanakan kegiatan rutin pengecekan terali dan instalasi aliran listrik di kamar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) pada seluruh blok di rutan, Selasa (17/5/2022) siang.

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban berupa pelarian dari dalam kamar dan pencegahan korsleting listrik serta ancaman kebakaran.

"Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas yang dipimpin langsung oleh Plh Kepala KPR dibantu staf KPR dan regu pengamanan yang bertugas," ujarnya.

Kemudian kata Abdul Azis, selain melakukan pengecekan terali dan instalasi kabel listrik, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kebersihan dan kesehatan WBP.

"Dalam kegiatan ini ditemukan bahwa kondisi terali kamar hunian dalam keadaan baik dan instalasi aliran listrik dalam keadaan aman dan tertib," ujarnya lagi.

Dijelaskan Abdul Azis, pihaknya juga melaporkan pelaksanaan pengecekan terali dan instalasi aliran listrik tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Riau dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

"Pelaksanaan kegiatan pengecekan terali dan instalasi aliran listrik berjalan aman, tertib dan lancar," ungkapnya.

Dijelaskan Abdul Azis, pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

"Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya.***