BANGKINANG - Camat XIII Koto Kampar, Rahmat Fajri memastikan usaha galian C tanah bes yang beroperasi di Persimpangan Candi Muara Takus tak kantongi izin.

Pernyataan ini disampaikannya kepada GoRiau.com, Kamis (31/1/2019) melalui telepon selulernya.

"Setahu saya usaha galian C tanah bes yang beroperasi di Desa Muara Takus itu tidak ada surat rekomendasi dari desa yang masuk ke kecamatan. Berarti memang tak ada izinlah itu," ucapnya.

Rahmat Fajri mengaku terkait usaha seperti ini, pemerintah di kecamatan sedang dilemah. Karena diakuinya, Camat tidak punya wewenang menindak usaha galian yang beroperasi di wilayahnya tersebut yang tidak mengantongi izin.

"Kita dari pihak pemerintah di Kecamatan XIII Koto Kampar, memang tidak punya wewenang menindak usaha tersebut. Inilah membuat kita dilemah. Karena izin usaha pertambangan, baik itu pertambangan batu maupun usaha galian tanah bes, itu izinnya di provinsi," akuinya.

Namun demikian, Camat berharap kepada pemilik usaha tersebut, tidak membuat masyarakat resah. Salah satunya seperti jalan menjadi berlumpur akibat usahanya tersebut.

"Sekarang kita hanya minta kepada pengusaha galian tanah bes itu, jika jalan berlumpur tolong dibersihkan. Intinya saling mengertilah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, usaha galian tanah bes ini membuat pengendara mengeluh karena disepanjang jalan menjadi berlumpur akibat puluhan truk pengangkut tanah bes ini lalu lalang di jalan penghubung XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Riau. ***