
DURI - Pemerintah Kecamatan Mandau mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah setempat untuk tutup pada Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.
"Pemilik tempat hiburan malam diminta untuk menutup usahannya sementara pada 11-12 September," kata Camat Mandau, Djoko Edy Imhar kepada GoRiau.com, Kamis (8/9/2016) diruang kerjanya.
Camat mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi kepada pemilik usaha.
"Kita minta toleransinya dari pemilik usaha, agar tercipta ketenangan serta dapat menjaga kondusivitas, selama umat muslim menjalankan ibadah," imbuhnya lagi.
Ditempat terpisah, Ketua PAC PP Mandau, Kenedi melalui Bendaharanya Ibra Teguh yang sudah bersilaturrahmi dengan Camat Djoko Edy Imhar SSos MSi menyebutkan siap mendukung isi dari surat edaran Camat Mandau tersebut.
"Sebagai organisasi Pemuda di Mandau, kami siap melakukan kontrol kepada tempat hiburan malam yang bandel dan tidak mengindahkan surat edaran yang disampaikan Camat Mandau tersebut. Selain itu juga, anggota PP Mandau juga siap mendukung setiap program kerja Camat Djoko," imbuh Ibra.***