PEKANBARU - Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Said Usman Abdullah, meminta ketegasan partai untuk betul-betul menerapkan Surat Edaran (SE) DPP PAN tentang kompensasi untuk Caleg yang belum berhasil di Pileg 2019.

Dalam surat itu, kata Mantan Anggota DPRD Pekanbaru tiga periodenya ini, Caleg yang terpilih diwajibkan memberi uang kompensasi sebesar Rp 15.000 untuk satu suara kepada Caleg yang perolehan suaranya 10 persen dari total perolehan suara partai.

Said memaparkan, dirinya sempat berkomunikasi dengan Sekretaris DPW PAN yang menjabat kala itu, T Zulmizan Assegaf. Dimana, pada 30 Oktober 2020 Zulmizan bertemu dengan Ade Hartati untuk membicarakan terkait SE ini.

Dalam pertemuan yang memiliki berita acara tersebut, disebutkan bahwa Ade Hartati sudah memahami dan mengakui kewajibannya sebagai Caleg terpilih.

"Kewajiban membayar itu paling lama dua tahun setelah dilantik, dan hari ini sudah dua tahun dia dilantik, pembayarannya apakah diangsur atau lunas. Sampai hari ini saya tidak menerima informasi apapun soal itu," ujarnya, Senin (6/9/2021).

Said sendiri sudah menyerahkan kuasa kepada timnya yang juga kader PAN untuk mengkroscek pembayaran ini. Sebab, uang ini akan didistribusikan kepada timnya untuk melakukan kegiatan kepartaian, supaya PAN bisa lebih besar di Pekanbaru.

Karena tidak ada kejelasan sampai hari ini, Said berencana akan menggunakan haknya untuk menyurati DPP terkait isi surat tersebut. Dan jika surat itu benar adanya, dia meminta supaya sanksi tersebut bisa dijalankan.

Lebih jauh, dia juga menyampaikan bahwa sampai hari ini dia tidak menerima satu rupiah pun uang kompensasi ini. Sebab, selama ini ada informasi simpang siur diantara timnya bahwa dia sudah menerima uang itu.

"Jadi, saya tidak mau ada tim yang kecewa, saya ingin ini segera diselesaikan, dan tim saya bisa menerima hasil keringat mereka membantu saya di Pileg 2019 lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengintruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut menghantarkan mereka menjadi anggota DPRD

Hal tersebut tertuang pada surat dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekjend Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020, perihal tata cara kompensasi/penghargaan untuk Caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.

Namun, dalam surat ini disebutkan tidak semua caleg akan menerima uang kompensasi ini, namun hanya untuk Caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan perolehan suara di dapil tersebut.

Setidaknya, Zulkifli Hasan memberikan empat poin yang ditujukan kepada Ketua DPW dan DPD PAN di seluruh Indonesia, termasuk Riau.

Poin pertama, Politisi yang biasa disapa Zulhas ini menerangkan bahwa Anggota DPRD Provinsi wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 15.000 untuk satu suara Caleg.

Lalu di poin kedua, Zulhas menjelaskan Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memberikan uang kompensasi sebesar Rp 20.000 untuk satu suara Caleg.

Di poin ketiga, DPP memberi ketegasan kepada Anggota DPRD-nya untuk segera membayar uang kompensasi di poin pertama dan kedua dalam batas waktu paling lambat dua tahun setelah dilantik.

Poin keempat, DPP akan memberi sanksi kepada Anggota DPRD yang tidak membayar uang kompensasi berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Partai.

"DPP PAN menyetujui peraturan kesepakatan tertulis terkait kompensasi penghargaan yang telah dibuat DPW dan DPD PAN bersama caleg pemilu 2019," tutup Zulhas di poin kelima.

Untuk contoh, Partai PAN mendapatkan satu kursi di DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru dengan perolehan total suara 36.679 sesuai dengan hasil pleno KPU Provinsi Riau. Kursi sendiri diberikan kepada Caleg Nomor 1, Ade Hartati Rahmat yang memperoleh suara pribadi sebanyak 11.858.

Jika diambil angka 10 persen, maka Caleg yang berhak mendapatkan uang kompensasi ini adalah Caleg yang memiliki suara minimal 3.667. Dari data yang ada, satu-satunya Caleg yang memperoleh suara lebih dari 10 persen adalah Caleg Nomor 5, Said Usman Abdullah dengan perolehan suara 8.514.

Berikut perolehan total suara PAN di Pileg DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru :

Total perolehan suara partai 6.051

1. Ade Hartati Rahmat 11.858

2. Ferdian Andika Nasrul 1.352

3. Martius Busti 3.308

4. Makmur Kasim 3.296

5. Said Usman Abdullah 8.514

6. Netty Nilakusuma 656

7. Supianto 608

8. Mimi Afriza 444

9. Peri akri 592. ***