SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH melaporkan akun facebook 'Firmansyah Alexander' ke Polres Kepulauan Meranti, pada Senin (6/9/2021) sore.

Bupati yang didampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopim), Afrinal Yusran SIp langsung menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Prihadi Tri Saputra SH MH melaporkan akun facebook tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik dan dinilai mengandung dugaan unsur fitnah dan provokatif.

Pelaporan ini bermula ketika akun tersebut mengunggah foto bupati didampingi anggota Banser. Waktu itu agendanya adalah pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (3/9/2021) lalu.

Dalam keterangan foto tersebut disebutkan, bahwa bupati seolah-olah anggota Banser menjadi pengamanan resmi pemerintah daerah yang seharusnya menjadi tupoksi Satpol-PP. Di dalam postingan tersebut juga disebutkan menurut bupati itulah ormas terbaik di Kepulauan Meranti. Sedangkan ormas lain masih dibawah standarnya Banser.

H Muhammad Adil sempat membalas komentar tersebut di unggahan tulisannya, selain mengatakan bahwa itu fitnah ia juga meminta pengguna akun facebook tersebut segera meminta maaf. Namun, mulai diunggahnya pada Jumat (3/9/2021) hingga saat ini belum ada meminta maaf.

Menanggapi hal itu, Bupati Adil mengungkapkan bahwa itu terkesan fitnah dan sampai saat ini pemilik akun tersebut tidak ada etikat baik dengan meminta maaf.

"Dari mulai dia menulis fitnah itu di medsos sampai sekarang tidak ada mau meminta maaf, saya sudah kasi waktu 2x24 jam. Hari ini saya akan laporkan dia (akun facebook Firmansyah Alexander)," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LYG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH menjelaskan sejauh ini kedatangan Bupati Adil masih sekedar menjelaskan atas apa yang ingin dilaporkan terkait akun facebook tersebut.

"Kita sudah dapat gambaran bahwa ada statemen dari seseorang yang menyebutkan bupati mengistimewakan sesuatu kelompok tertentu dibandingkan dengan kelompok lain, tentunya hal tersebut kontraproduktif dengan dinamika pemerintahan kita karena bisa terpolitisir. Dalam tanda kutip bahasa itu bisa saja memprovokasi pihak lain tentunya kami akan lakukan upaya penanganan perkaranya," ucapnya.

Dijelaskan Prihadi, di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada mekanisme tersendiri, maka akan dilakukan wawancara dan sebagainya dan apakah statemen itu seperti yang diasumsikan misalnya kontraproduktif, kemudian bersipat provokatif tentunya ada ahli yang akan menyampaikan.

"Mekanisme dalam penanganan tindak pidana ITE itu sedikit berbeda, hukumannya juga jauh lebih berat dibanding Pasal 100 di Undang-undang pidana umum ada juga yang namanya pencemaran nama baik, beda dia kalau itu ancamannya sekitar dua tahun, kalau ini bisa lima tahun. Intinya lebih berat lagi, mekanisme itu yang akan kami jalankan dulu," jelasnya.

Terpisah, Kabag Humas Prokopim, Afrinal Yusran SIp yang diminta Bupati Adil untuk melanjutkan laporan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan memenuhi kelengkapan administratif yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

"Iya jam 9 besok pagi, saya bersama Kabag Hukum (Sudanri Jauzah SH) akan ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. Sebelumnya kita juga akan berkoordinasi lagi dengan pak bupati terkait persoalan ini," pungkasnya.***