PEKANBARU -Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla angkat bicara terkait adanya keluhan masyarakat terhadap electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dianggap menggangu karena membuat orang yang melintas menjadi silau.

Dikatakan Politisi PAN ini, dirinya memang belum melihat secara langsung kondisi lampu tersebut, namun jika ada masyarakat yang mengeluh terhadap lampu ini pada malam hari, tentunya harus dilakukan evaluasi.

"Meskipun maksud dari penggunaan alat ini berguna untuk membantu memantau secara real time dan merekam keadaan lalulintas, tapi ini juga harus mengutamakan kenyamanan masyarakat," kata Roni kepada GoRiau.com, Minggu (21/2/2021).

Mengingat hal ini masih dalam tahap uji coba, Roni berharap supaya instansi terkait bisa melakukan evaluasi terhadap berbagai kekurangan ini, dan kedepannya kekurangan ini bisa dicarikan solusinya.

"Kekurangan yang harus dievaluasi itu seperti jarak penempatan, posisi yang pas maupun dari efek dari pencahayaan yang ditimbulkannya. Bisa juga disebabkan penerangan jalan yang kurang baik, sehingga fokus cahaya ada pada alat ini. Inilah yang harus menjadi evaluasi kedepannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lampu atau flash dari kamera electronic traffic law enforcement ( ETLE), yang terpasang di Pos Polisi Gurindam 5, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, tepatnya di depan Mall Living World Pekanbaru, ternyata sangat mengganggu mata pengendara. Pancaran cahaya kamera di malam hari, membuat mata pengendara silau.

Pantauan GoRiau di lapangan, tampak kamera ETLE sudah terpasang rapi di Pos Polisi Gurindam 5, dengan memancarkan cahaya setiap beberapa detik. Cahaya flash dari kamera ETLE itu justru membuat mata pengendara motor maupun mobil menjadi silau, karena cahayanya yang berkedip-kedip, ditambah warna putih terang yang membuat mata jadi terganggu saat mengemudikan kendaraan.

"Iya itu cahayanya bikin silau sekali," ujar seorang pengendara motor yang sedang melintas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya dari arah Mal SKA, ke arah Gramedia Pekanbaru. Hal serupa juga disampaikan oleh seorang pedagang jalanan yang bernama Anto.

"Pedih mata dibuatnya pas nembak itu cahayanya, pas kita lagi jualan nembak-nembak itu cahayanya, kadang orang naik motor saya liat ditutupnya matanya pakai tangan karena silau, coba aja liat sendiri. Dah tiga hari ini dipasang itu, tapi katanya masih uji coba," ungkap Anto kepasa GoRiau.com, Sabtu (20/2/2021) malam.

Untuk diketahui, kamera analitik pintar ini memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor.

Kamera tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik.

Kamera itu bekerja dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan. Kamera itu menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan kendaraan yang melanggar.

Kamera menangkap image atau video, lalu secara otomatis video itu akan menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan.

Data-data yang muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Setelah terverifikasi, petugas nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai dengan registrasi kendaraan.

Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Surat (tilang) sementara akan dikirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Dan akan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar lalulintas. ***