PEKANBARU - Kakek berinisial AI (58), ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Rambah Hilir, Riau, lantaran mencabuli anak berusia 11 tahun, dengan cara meremas kemaluannya.

Aksi bejad AI itu dilakukannya pada saat korban sebut saja Bunga (11), sedang asyik bermain bersama temannya di depan rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Setelah bermain, Bunga yang hendak masuk ke dalam rumah tetangganya yang sedang mengadakan pesta, tiba-tiba diraih oleh AI yang sedang duduk didepan pintu rumah, dan langsung meremas kemaluan Bunga.

Kaget dan ketakutan, Bunga langsung berlari dalam keadaan menangis, lalu menceritakan apa yang dilakukan AI kepada ayah Bunga.

Mendengar pengaduan Bunga, ayahnya langsung menjadi marah, lalu melaporkan perbuatan AI ke Polsek Rambah Hilir.

“Setelah mendapat laporan itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis 11 November 2021,” kata Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda, Sabtu (13/11/2021).

Setelah dilakukan interogasi, AI mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga dengan cara meremas atau memegang kemaluannya dengan tangan kanannya.

“Atas perbuatan itu, Pelaku disangkakan  Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang perlindungan anak," tutup Mardiono. ***