BENGKALIS-Polres Bengkalis menangkap seorang guru ngaji di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (5/1/2022). Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (49) yang berprofesi sebagai guru mengaji anak di sekitaran tempat tinggalnya. Korban pencabulannya adalah murid mengajinya sendiri sebanyak 4 orang.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi kepada awak media, Selasa (25/1/2022), mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah satu di antara orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.

"Pelaporan pencabulan ini dilakukan oleh satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim.

Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya, Sabtu (25/12/2021).

Kemudian ia menceritakan kepada anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.

"Dari keterangan ini, orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepda anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama,” terang Kasatreskrim.

“Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," imbuhnya.

Tidak terima anaknya diperlakukan cabul kemudian mereka membuat laporan kepolisian.

"Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban," terangnya.

Hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan guru mengaji ini sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.


"Tersangka saat ini sudah kita tahan dan akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan agar bisa segera disidangkan," terang Kasat.

Hasil pemeriksaan SP melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yakni murid perempuan sebanyak empat orang.

"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang bagian sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu," tambahnya.

Pengakuan tersangka awalnya perbuatan tersebut dilakukan karena iseng. Namun berkelanjutan terus menerus sampai saat dilaporkan keluarga melaporkan perbuatan ini.

"Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.***