JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain. Keduanya tampil ke publik mengenakan rompi tahanan berwarna oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sebelum digiring lebih lanjut oleh penyidik, Suhardiman tampak melemparkan senyum ke arah awak media yang telah menunggu.

"Mohon dukungan dan doanya ya," ujar Suhardiman.

Setelah memberikan pernyataan singkat tersebut, Suhardiman maupun Zulkarnain memilih bungkam dan tidak menjawab rentetan pertanyaan jurnalis.

Ada Satu Tersangka Lain dan Sitaan Mobil

Penahanan ini berkaitan erat dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, tim KPK telah menyita 1 unit mobil yang diduga kuat menjadi sarana kelancaran praktik suap tersebut.

Menariknya, pantauan di lokasi menunjukkan adanya 1 orang tersangka lain yang turut hadir bersama mereka. Namun, pihak KPK belum membeberkan identitas tersangka tambahan tersebut. Diketahui juga, sebelum penahanan resmi ini dilakukan, penyidik KPK telah meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri demi kelancaran pemeriksaan.

Fakta OTT ke-14 Sepanjang Tahun 2026

Langkah tegas KPK ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa (30/6/2026) di dua lokasi, yakni Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.

Dari operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang. Sebanyak 5 orang di antaranya langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang tersebut terdiri dari:

  • 3 pihak swasta
  • 1 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
  • Istri Suhardiman, Suci Nitia Edward
***