
TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis meminta DPRD melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Perda Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Permintan tersebut disampaikan Bupati Kuansing di dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sardiyono, Selasa (10/3/2015). Dikatakan Sukarmis, perubahan kedua Perda itu diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan dan penerapan rencana pembangunan daerah.Dijelaskan Sukarmis, dengan adanya revisi Perda Adminduk, pelayanan di bidang administrasi kependudukan bisa dilakukan secara profesional dan adil. "Selain itu juga akan meningkatkan kesadaran penduduk tentang kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan adminduk," kata Sukarmis. Sementara revisi Perda RPJMD, lanjut Sukarmis, harus menggambarkan rencana pembangunan yang terukur, sehingga bisa direalisasikan dengan baik. "Setelah beberapa tahun berjalan, disadari bahwa sejumlah program dalam Perda RPJMD 2011-2016 sulit direalisasikan, terutama karena keterbatasan anggaran. Karena itulah, kita menyimpulkan perlunya dilakukan revisi," sambungnya.sab