TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Menjawab pandangan Fraksi Golkar terkait pembuatan usulan Ranperda yang asal-asalan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan Dalam pidatonya yang dibacakan Wabup Inhil, Rosman Malomo menjelaskan bahwa Ranperda itu telah melalui mekanisme yang benar.

Tidak saja seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, namun dikatakan Wabup, juga sudah mengimplentasikan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

''Dimana, dalam penyusunan Peraturan Daerah ini telah melibatkan Tim Penyusun (Suncang) dari Kementerian Hukum dan HAM serta tenaga ahli dari kalangan Akademisi yaitu Universitas Riau dan Universitas Andalas,'' sebut Wabup.

Disamping itu pula, dijelaskannya sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2014 Bupati telah membentuk Tim Penyusun produk hukum daerah yang tertuang dalam Kpts.nomor 1/ I / HK-2015 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Penyusun Produk Hukum Daerah tahun 2015.

Terhadap Ranperda tentang pelaksanaan ibadah haji, dikatakan Wabup tidak ada sedikitpun terbersit oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk mengabaikan amanat dari Undang-undang. Terlebih Peraturan Daerah tentang haji tidak saja berhubungan dengan manusia tetapi juga berhubungan dengan Allah SWT.

''Hablum Minallah dan Hablum Minannas,'' ujar Rosman Malomo.

Oleh karenanya, dijelaskannya lagi sungguh sangat berdosa apabila Pemkab sebagai pembina umat di daerahnya tidak dapat segera menggesa Ranperda dimaksud.

''Kami tidak takut terhadap pandangan Fraksi-Fraksi terhadap usulan Ranperda dimaksud, tapi kami lebih takut pandangan Allah SWT terhadap pengelolaan pelaksanaan ibadah haji,'' tukasnya.(ayu)