TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Meskipun Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan telah berulang kali mengingatkan bahwa ia memberikan waktu hingga akhir Agustus seluruh proses lelang harus sudah terselesaikan, namun ternyata, ada 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang tidak menjalankan amanat pemimpin mereka itu.

Hal itu tentu saja membuat Bupati harus mengambil langkah tegas pada saat rapat evaluasi berlangsung, Bupati Inhil meminta kepada 3 SKPD itu untuk menandatangani fakta integritas.

''Saya sudah ingatkan, bahwa akhir Agustus sudah selesai, tapi masih saja ada yang belum, jadi saat rapat evaluasi tadi, saya minta untuk menandatangani fakta integritas,'' cerita Bupati kepada awak media usai memimpin rapat di aula lantai 5 kantor Bupati Inhil, Kamis (10/9/2015).

SKPD yang tidak menyelesaikan tugas hingga batas waktu yang telah ditentukan itu dikatakan HM Warwan adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan dan Bagian Perlengkapan.

''Yang jelas, di dalam fakta integritas itu sudah disebutkan, bahwa mereka harus segera menyelesaikan hingga waktu yang telah ditentukan, pastinya, Desember sudah harus rampung 100 persen,'' sambung Bupati.

Jika sampai waktu waktu yang ditentukan itu 3 SKPD tersebut masih saja tidak menyelesaikan apa yang diperintahkannya, dikatakan Bupati dirinya akan mengambil tindakan tegas.

''Akan ditindak tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sanksi atas pelanggaran kedisiplinan,'' tukas HM Wardan.(adv)