BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyaksikan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Pejabat Administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Jumat (1/2/2019).

Pakta integritas dan perjanjian kinerja bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bupati Bengkalis berharap melalui penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini dapat menjaga citra dan kredibilitas OPD melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan OPD masing-masing.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02022019/keduajpg-7778.jpg

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin secara simbolis menyerahkan SK pendamping desa

“Pimpinan harus memberi contoh dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan. Kerjanya secara konsisten. senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan, serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional,'' pesan Bupati.

''Menghindarkan pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela serta tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.

Karenanya, tegas Bupati,  seluruh pejabat dan pegawai seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani dengan  penuh tanggung jawab.

Selanjutnya, Bupati Bengkalis juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada PPTP yang telah bekerja keras, sehingga Kabupaten Bengkalis bisa mendapatkan predikat B pada hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2018.

Menurutnya, kinerja tersebut harus selaras dengan apa yang dirasakan masyarakat, secara administrasi kita sudah baik, tetapi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga harus sesuai dengan predikat yang diraih.

“Kemudian kami juga meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut kepada instansi terkait pada minggu pertama bulan Februari 2019 dan kepada OPD yang tidak menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi tegas,” pintaya Amril.

Pendamping Desa

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pendamping desa  dan Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan SK secara simbolis kepada 10 pendamping desa dan kelurahan oleh Bupati Bengkalis didampingi Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis H. Yuhelmi.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, jumlah pendamping desa  Kabupaten Bengkalis terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya Pendamping ekonomi berjumlah 178 orang, pendamping pembangunan berjumlah 113 orang dan tenaga akuntansi terdiri 23 orang.

Bupati mengatakan keberadaan tenaga pendamping desa  di Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu upaya untuk mempercepat langkah menuju kemandirian desa.  Pendamping desa  yang bertugas  di desa, mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Kemampuan seorang pendamping desa  senantiasa terus diasah, baik keterampilan  maupun wawasannya. tugas pokoknya   sesuai dengan bidang tugasnya  harus dapat membentuk dan memperkuat networking desa dan tujuan akhirnya adalah memajukan desa,” ungkapnya.

Eksistensi tenaga pendamping desa  yang mempunyai peran  sentral untuk mempercepat   pencapaian visi dan misi Kabupaten Bengkalis, yaitu “terwujudnya kabupaten bengkalis sebagai model negeri maju dan makmur di Indonesia”.

“Untuk itulah tenaga pendamping desa  dituntut untuk semakin profesional, disiplin, berinovasi, mencari terobosan untuk membangun di desa tempat tugasnya, tidak hanya terkait proses administrasi, namun harus mampu memberikan solusi dan sekaligus masukan berharga dalam membangun desa,” ujar Amril Mukminin.

Disamping itu, orang nomor satu di kabupaten yang memiliki ikon Ikan Terubuk itu juga tidak akan segan-segan memberhentikan tenaga pendamping desa  yang ikut berpolitik dengan bukti kartu anggota partai politik  dan juga bagi yang memiliki rangkap kerja.

“Kami juga akan mengevaluasi tenaga pendamping desa  yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati dalam kontrak kerja seperti tidak disiplin atau sering tidak masuk kerja, mengingat di luar sana masih banyak sarjana yang butuh pekerjaan,” ungkapnya.

Bupati Bengkalis juga berpesan kepada seluruh pendamping desa  dan Kelurahan yang hadir saat itu untuk tidak menjadi provokator dan penyebar berita hoax yang dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat.

“Bijaklah menggunakan media sosial. Media sosial di internet seperti “pisau bersisi dua”. disatu sisi bisa membawa manfaat, menyambung silaturahmi, dan lain sebagainya. Di sisi lain, bisa juga dimanfaatkan untuk menebar fitnah, provokasi, dan hasutan, dengan sangat cepat,” tukasnya. (ail/inf)