PANGKALAN KERINCI - Aksi pembalakan liar di Kabupaten Pelalawan masih terjadi. Aparat kepolisian Polsek Ukui menangkap kayu yang diangkut menggunakan truk tanpa dilengkapi dokumen sah.

Informasi yang diterima GoRiau, polisi mengamankan truk bermuatan kayu olahan di Jalan Poros Jembatan III Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Jumat (1/2/2019) sekira jam 04.30 WIB.

Truk tersebut mengangkut 201 keping kayu olahan papan dan broti dengan rincian, sebanyak 196 papan dan 5 keping broti.

"Kayu olehan ini diamanakn karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Sabtu (2/2/2019) pagi.

Dijelaskannya, polisi mengamankan S alias U (35) merupakan sopir dari truk yang mengangkut kayu olahan tersebut. S adalah warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui.

"Barang bukti yang diamankan selain kayu olahan, satu unit truk diesel Hyno Dutro BM 8366 SG, kunci kontak truk dan Hp milik S. Sedang dilakukan pengusutan lebih lanjutbterhadap kasua ini," tandas Paur Humas. ***