BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mendelegasi wewenang 17 perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mempermudah layanan perizinan.

Delegasi wewenang perizinan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perbup 65 Tahun 2018. Perbup tersebut tentang pendelegasian kewenangan Bupati kepada Kepala DPMPTSP.

Sektor yang kini perizinan tidak perlu teken bupati itu diantaranya, Pertanahan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Perikanan, Perindustrian, Perdagangan, Perhubungan, Pariwisata, Pekerjaan Umum, Pertanian, Pendidikan, Perumahan, Koperasi dan UKM, Komunikasi, Ketenaga Kerjaan, Sosial dan Kearsipan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Basuki Rakhmad menyatakan, kebijakan Bupati Bengkalis mendelegasi wewenang sejumlah sektor perizinan untuk mempermudah proses pelayanan perizinan di Kabupaten Bengkalis.

"Artinya, bila perizinan itu sebelum harus diteken pak Bupati, sekarang tidak lagi. Semuanya cukup kepala DPMPTSP. Karena ingin mempermudah pelayanan, makanya dilimpahkan ke kami pendelegasian wewenangnya," ujar Basuki.

Dia berharap, Perbup pendelegasian wewenang perizinan ke DPMPTSP tersebut dapat meningkatkan investasi di Bengkalis.

"Tentu akan meningkatkan investasi di Kabupaten Bengkalis. Yang jelas dengan Perbup pendelegasian wewenang itu proses pelayanan perizinan semakin mudah dan semakin baik lagi," tutupnya.***