PEKANBARU - Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi perbincangan hangat bagi sejumlah kalangan masyarakat. Dimana kerabat Gubernur Riau dan Sekdaprov Riau mendapatkan jabatan dalam roda pemerintahan di Provinsi Riau.

Menyikapi berhembusnya kabar yang tak mengenakkan telinga itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution angkat bicara. Ia mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa masyarakat dalam menyikapi hal tersebut harus secara utuh, bukan setengah-setengah. Artinya dalam mendudukan seseorang dalam suatu jabatan, melalui kompetensi.

"Kalau saja ada keluarga atau kerabat dari kepala daerah atau sekdaprov, yang menduduki suatu jabatan dan memiliki kompetensi, ya wajar saja mendapatkan jabatan. Terkecuali ada aturan yang dilanggar terkait mekanisme menduduki suatu jabatan tersebut. Kalau memang terbukti melanggar menduduki jabatan, silahkan saja kritisi," kata Edy Nasution, Senin (12/1/2020).

Edy Nasution juga mengumpamakan, jika ada kerabat atau saudara gubernur, wakil gubernur, sekda dan kepala dinas, apakah selama orang tersebut menjabat tidak boleh menduduki suatu jabatan. Terkecuali dalam mendapatkan jabatan dengan melanggar aturan, ini yang jelas tidak diperbolehkan, apalagi menyuap dengan iming-iming memberikan uang.

"Apakah selama orang itu menjabat, kerabat atau saudaranya tidak boleh mendapat jabatan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini tentunya akan menjadi dzolim dan menjadi teraniaya. Kalau memang saudara atau kerabat yang mendapatkan tidak mampu bekerja sesuai amanah yang diberikan, bisa diganti. Apalagi, evaluasi itu ada," ujar Edy Nasution.

Edy Nasution juga mencontohkan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi dan narkoba konsekuensi dipecat. Sementara ASN yang terlibat pidana umum, tentunya mendapatkan proses hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, apakah tak boleh memperbaiki kehidupannya.

"Misalnya ada ASN yang dihukum penjara 2 tahun tapi tidak dipecat, lantas ketika ada promosi jabatan apakah dia (ASN, red) tidak punyak hak mendapat jabatan. Ini jelas sudah tidak benar, kalau kita seperti itu, namanya dzolim. Contohnya lagi, jika ada ASN yang tertangkap saat saya razia dan mendapat hukuman, apakah orang ini tak boleh memperbaiki diri dan mendapat promosi. Apakah sepanjang masa tidak boleh mendapat jabatan," ungkap Edy Nasution.

Edy Nasution juga menegaskan, kalau ada ditemukan ASN yang baru dilantik melanggar aturan atau terlibat pidana korupsi dan narkoba, segera laporkan. Ia memastikan ASN tersebut tidak akan mendapat jabatan, karena sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan Undang Undang. Nepotisme menurutnya, ketika jabatan itu didapat dengan melanggar aturan, kalau tidak melanggar aturan sah saja.

"Yang kami lakukan saat ini, memperlihatkan bagaimana mekanisme itu diterapkan sesuai dengan aturannya. Jangan sampai kerabat atau saudara teraniaya, ketika keluarga atau kerabatnya menjadi pejabat. Saya pun berani mencabut jabatan siapa saja yang menduduki jabatan tapi tidak sesuai aturan," jelas Edy Nasution. ***