SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Heris Marbun (33), warga Sumatera Utara yang berdomisili Desa Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Riau akhirnya divonis hukuman mati setelah perbuatannya, yang membunuh janda muda dan anaknya, terbukti dilakukan secara berencana.

Heris merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang janda bernama Mahmuda (40) dan anaknya Arif (10), pada November 2012 lalu. Pada sidang Kamis (20/6/2013), Heris divonis hukuman mati oleh hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, MH. dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat SH, MH dan Rudi Wibowo SH, MH dan jaksa penuntut umumnya Iwan Roy Carles Bagariang SH. Vonis dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Siak.

Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dengan pidana pasal yang berlapis. Terdakwa terkena pasal 340, 338, 365 melakukan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan menghilangkan nyawa manusia.

Pantauan di ruang sidang terdakwa tampak lesu setelah mengetahui vonis yang dibacakan hakim. Terdakwa melakukan pembunuhan sadis di km 6 Jalan Lintas Km 11 Buatan Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib. (sks)