
SAMPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara terhadap Fitria (22).
Dikutip dari Okezone.com, Fitria merupakan terdakwa pembunuhan Siti Maimuna (29), di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Fitria adalah wanita idaman lain (WIL) atau pacar dari suami korban.
"Mengadili, terdakwa Fitria bin Kurdi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (3/6/2024).
Fitria juga dibebani biaya perkara sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Humas Pengadilan Negeri Sampang, Sucipto, menyampaikan, vonis 18 tahun terhadap Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menerima putusan.
"Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," terangnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah WIL dari suami korban, Siti Maimuna. Mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun, termasuk melakukan hubungan intim.
Bahkan terdakwa dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu. Terdakwa menghabisi Siti Maimuna (korban) dengan celurit karena cemburu suami korban mulai mengabaikannya.***