
PEKANBARU – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengapresiasi langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyegel empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau karena diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, menilai penyegelan tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menindak perusahaan yang abai terhadap kewajiban pencegahan karhutla.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain agar tidak lalai dalam pengelolaan lahan mereka,” tegas Androy di Gedung DPRD Riau, Senin (28/7/2025).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu juga mendorong seluruh perusahaan sawit untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran. Ia menekankan pentingnya ketersediaan sarana penanganan darurat, termasuk sumber air yang cukup untuk pemadaman api.
“Kami berharap perusahaan sawit dapat menjaga dan merawat lahannya dengan baik, serta memastikan ketersediaan air agar bisa langsung digunakan jika kebakaran terjadi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti lalai, Androy menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Diketahui, KLHK telah menyegel empat perusahaan di Riau akibat terindikasi memiliki titik panas (hotspot) di wilayah konsesinya. Perusahaan tersebut adalah:
PT Adei Crumb Rubber dengan 5 titik hotspot
PT Multi Gambut Industri dengan 5 titik hotspot
PT Tunggal Mitra Plantation dengan 2 titik hotspot
PT Sumatera Riang Lestari dengan 13 titik hotspot
Langkah penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kelalaian yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. ***