
JAKARTA – Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap pesan singkat berisi tagihan denda tilang yang masuk ke ponsel. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat penipuan daring berskala internasional yang mencatut institusi Kejaksaan Agung demi menguras isi rekening korban.
Sindikat ini menggunakan modus operandi yang rapi dengan menduplikasi wajah situs resmi pembayaran e-tilang Kejaksaan Agung. Kelompok ini diketahui dikendalikan oleh warga negara asing asal China yang memanfaatkan lima warga negara Indonesia sebagai kaki tangan operasional di tanah air.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Desember 2025 lalu mengenai peredaran belasan tautan palsu.
"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id," ujar Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Skema penipuan ini diawali dengan pengiriman SMS massal atau SMS blast kepada calon korban. Karena tampilan situs jebakan tersebut nyaris kembar dengan milik Kejaksaan Agung, korban yang lengah sering kali terjebak dengan memasukkan data pribadi hingga nomor kartu kredit.
Dampaknya sangat nyata, salah satu korban melaporkan kehilangan saldo akibat transaksi ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp8,8 juta. Setelah didalami, polisi menemukan gurita kejahatan ini jauh lebih besar, yakni mencapai 124 tautan phishing yang aktif digunakan untuk menjaring korban baru.
Polisi telah meringkus dan menetapkan lima tersangka WNI, yakni WTP, FN, RW, BAP, dan RJ. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator perangkat, penyedia jasa SMS blast, hingga pemasok kartu SIM yang sudah teregistrasi untuk menyebarkan teror pesan singkat tersebut.
"Para pelaku ini beroperasi di bawah kendali aktor intelektual di China melalui aplikasi percakapan Telegram. Ada yang sudah beroperasi sejak Februari 2025," tambah Himawan.
Tersangka WTP dan BAP bertindak sebagai operator utama yang melakukan penyebaran SMS secara masif. Sementara FN dan RW mengelola teknis perangkat, dan RJ berperan memastikan ketersediaan kartu SIM untuk melancarkan aksi mereka.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengeklik tautan yang dikirim melalui nomor asing, terutama yang mengatasnamakan instansi penegak hukum. Pemerintah menegaskan bahwa situs resmi pembayaran tilang hanya menggunakan alamat URL yang sudah tervalidasi oleh negara guna menghindari praktik pencurian data siber. ***