PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menunda pemungutan retribusi sampah untuk sementara, sejak 12 Juli lalu. Hal ini disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, Sabtu (17/7/2021).

Ia mengatakan hal ini dikarenakan masih adanya pendataan warga berdasarkan nama dan alamat.

"Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Hendra Afriadi sudah berjanji ke saya dan walikota untuk menyelesaikan pendataan warga yang harus membayar retribusi sampah. Saya minta paling lambat awal Agustus," ujarnya.

Meskipun demikian, jika nanti pendataan warga sudah selesai, maka pihaknya akan menagih kembali retribusi sampah. Termasuk untuk yang tertunda di bulan Juli.

"Jadi, dua bulan yang ditagih yaitu Juli dan Agustus. Karena, pengangkutan sampah tetap kami kerjakan," ungkapnya.

Marzuki meminta agar warga tidak memberikan bayaran retribusi selama Juli ini, jika ada pihak yang menagih. Pasalnya, jika ada yang mengaku petugas maka itu adalah pungutan liar.

"Pada bulan ini, tugas mereka hanya mendata objek retribusi. Itu Surat Perintah Tugas (SPT) mereka," pungkasnya. ***