SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ternyata bukan hanya penempatan PNS saja yang rumit dan bermasalah, penempatan perangkat desa di Desa Rawang Kao, Lubuk Dalam, Siak, Riau juga bermasalah. Ada perangkat yang dilantik meski tak lolos test.

''Kepala Desa Rawang Kao diduga melecehkan Peraturan daerah kabupaten Siak Nomor 5 tahun 2010 tentang tata cara pengakatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa. Ada perangkat desa yang tak lolos test, tapi tetap diangkat,'' ujar Haryono Sabtu (24/8/2013).

Dikatakannya, ada calon perangkat desa yang mendapa nilai tertinggi saat test, tapi tak dilantik.

''Nilai saya paling tertinggi dari nilai peserta lainnya dari test yang dilakukan oleh pihak Pemdes Siak beberapa waktu lalu,'' ujar Haryono.

Terkait hal itu ia sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Dalam. ''Saya telah melaporkan ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena secara Perda saya lah yang seharusnya dilantik,'' ujar Haryono.

Sementara itu Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Fridolin Nababan Minggu (25/8/2013) membenarkan adanya laporan pengaduan salah satu warga tentang kekisruhan pelantikan perangkat desa.

''Kita telah menerima pengaduan dari warga Desa Rawangkao Barat yang bernama Haryono terkait dengan adanya kekisruhan pelantikan perangkat desa yang diduga tidak memenuhi peraturan daerah,'' jelas Fridolin.

Ditempat terpisah Kepala Desa Rawang Kao Suparman SP ketika dimintai keterangannya melalui seluler dan pesan singkat tidak ada jawaban. (sks)