DURI - Jajaran Satuan Narkoba Polisi Resort Bengkalis berhasil mengamankan MA (32) warga Kabupaten Piedi, Nangro Aceh Darussalam di Hotel Citra, Minggu (9/10/2016) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau senilai dengan Rp 70 juta.

MA mengaku dirinya terpaksa menjadi kurir narkoba karena butuh modal untuk menikah dengan kekasihnya. Ia hanya diupah Rp 1,5 juta untuk sekali antar barang.

"Saya tergiur upah jasa antarnya. Saya hanya seorang buruh tani dikampung dan butuh uang untuk menikah bulan depan," tutur pelaku dengan rasa penyesalan kepada media.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Manapar Situmeang SH mengetakan, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini membawa narkoba jenis sabu dari Aceh menggunakan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) Po Pelangi disimpang Geroga dan menginap di Hotel Citra, Simpang Geroga Duri.

"Saat ditangkap, pelaku menyimpan 100 gram sabu dalam plastik warna hitam. Kemudian plastik itu dimasukan dalam kaos kaki lalu dimasukan kedalam topi sweater dan dijahit. Saat digeledah pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada di topi sweater pelaku. Rencananya barang ituakan di ecer di Mandau," ujar Kasat.

Ditambahkan Kasat Narkoba, pelaku akan dijerat dengan Undang - undang (UU) KUHP nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. "Kita akan kembangkan terus kasus ini," tutupnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup). ***