
PEKANBARU – Kawasan pinggiran ibu kota provinsi kembali dijadikan lokasi pembuangan limbah lintas daerah. Menanggapi pelanggaran lingkungan ini, tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru menangkap tangan tiga unit angkutan mandiri ilegal yang terbukti membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar.
Penindakan tersebut berlangsung saat tim gabungan menggelar patroli rutin pada akhir pekan lalu. Para pengemudi kendaraan jenis pickup itu kepergok tengah membongkar muatan di pinggir jalan yang bukan peruntukannya.
"Kami tangkap di daerah Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, mereka ketahuan membuang sampah di pinggir Jalan Air Hitam," ungkap Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (23/4/2026).
Hasil penelusuran lapangan mengungkap fakta bahwa tumpukan limbah tersebut bukan berasal dari aktivitas warga dalam kota. Angkutan mandiri itu beroperasi dengan mengambil sampah dari wilayah kabupaten tetangga untuk dibuang secara sembarangan ke pinggiran Pekanbaru.
"Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti dari Tapung, Rimbo Panjang," jelasnya.
Sebagai bentuk sanksi, ketiga kendaraan operasional itu langsung dibawa dan dikandangkan di Markas Komando Satpol PP Pekanbaru selama lima hari. Tidak hanya itu, pemilik armada juga dijatuhi denda administratif masing-masing sebesar Rp2,5 juta.
Reza memperingatkan para pelaku usaha angkutan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Hukuman yang lebih berat berupa penyitaan kendaraan menanti jika mereka kembali tertangkap mencemari wilayah kota.
"Lokasi rawan itu di perbatasan Pekanbaru Rimbo Panjang dan Tapung Kampar, kita tetap melakukan patroli rutin setiap hari," tegasnya. ***